Giliran kuasa hukum WNA pelanggar izin tinggal diperiksa KPK

id suap imigrasi,penyidik kpk,imigrasi mataram

Giliran kuasa hukum WNA pelanggar izin tinggal diperiksa KPK

Sejumlah saksi menunggu di luar ruang pemeriksaan penyidik KPK di lorong lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (19/6/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Ainudin, Kuasa hukum warga Australia, Bower Geoffery William (60) dan Manikam Katherasan (48) dari Singapura, pelanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Di sini saya diperiksa sebagai saksi," katanya ketika ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di ruang rapat lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu.

Terkait dengan materi pemeriksaan, Ainudin enggan memaparkannya. Melainkan hal tersebut dikatakannya sebagai kewenangan penyidik KPK.

Kemudian saat disinggung terkait dengan pendeportasian kedua kliennya pada Sabtu (25/5), sebelum terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (27/5) lalu, Ainudin mengaku tidak mengetahuinya.

"Nah tidak tahu saya kalau soal itu (deportasi)," ujar Ainudin mengakhiri keterangannya di hadapan wartawan.

Tidak lama kemudian, dari ruang pemeriksaan nampak keluar pejabat imigrasi, yakni Deny Christian, Kasubbag Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Dalam keterangannya, Deny mengaku diperiksa bersama lima pegawai lainnya, termasuk Rahmat Gunawan, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Dari pantauannya di ruang pemeriksaan, selain pegawai imigrasi, ada dari pihak Bank BNI dan juga manajemen Wyndham Sundancer Lombok Resort, turut diperiksa penyidik KPK.

"Selebihnya saya kurang tahu siapa saja lagi," ucap Deny.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kurniadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.