Mataram (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur H. Abdul Kadir Makarim mengajak umat lintas agama di daerah setempat bersatu membangun bangsa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden-wakil presiden Indonesia 2019.
"Keputusan MK sudah final, saatnya kita sudahi segala perbedaan politik selama Pilpres dan seluruh umat mari bersatu membangun bangsa ini," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat.
Baca juga: ICMI Lampung harapkan para elit nasional dapat tenangkan massa
Baca juga: Ma'ruf Amin serukan rekonsiliasi nasional pascapemilu 2019
Baca juga: Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi dibutuhkan untuk dinginkan suasana
Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019) di Jakarta.
Untuk itu, kata dia, keputusan ini harus dihormati semua elemen bangsa dan menerima pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.
"Segala perbedaan pilihan politik itu wajar namun sudah selesai, mari kita hormati pasangan terpilih Jokowi-Ma'ruf sebagai pemimpin kita," katanya.
Pihaknya juga meminta umat agar menyudahi berbagai pertikaian akibat pilihan politik yang selama ini mewarnai interaksi antarumat baik secara langsung maupun melalui berbagai jejaring media sosial.
Antarsesama umat, lanjutnya, tidak boleh lagi saling memprovokasi dan menghujat yang hanya merusak nilai-nilai persaudaraan dan persatuan anak bangsa.
"Hal-hal yang berbau provokasi SARA tidak boleh lagi mewarnai interaksi kita, saatnya semua bergandeng tangan untuk membangun bangsa ini," katanya.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56