Hati-hati buang sampah sembarangan di Mataram didenda Rp50 juta

id DLH,mataram,sanksi

Hati-hati buang sampah sembarangan di Mataram didenda Rp50 juta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwan Rahadi. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Kebersihan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera menetapkan aktivitas buang sampah sembarangan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) dan pelakunya akan dikenakan sanksi berupa didenda maksimal Rp50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa, mengatakan, untuk bisa melaksanakan pemberian sanksi tipiring tersebut saat ini masih disiapkan regulasi berupa peraturan wali kota yang menjadi turunan dari Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami juga menyiapkan tim yustisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup sebanyak 10 orang, agar mekanisme pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada," katanya.

Menurutnya, meskipun dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan besaran sanksi maksimal bagi masyarakat yang terbukti membuang sembarangan denda Rp50 juta, namun Diskeb akan mencoba menerapkan sanksi sebesar Rp250 ribu per sekali buang sampah sembarangan.

"Angka Rp250 ribu itu kami rasa untuk tahap pertama cukup memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga tidak lagi membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Dikatakan, apabila semua regulasi terhadap rencana pemberian sanksi tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan rampung, maka ditargetkan akhir tahun ini kebijakan tersebut akan diterapkan.

"Insya Allah, akhir tahun semua regulasi sudah siap sehingga kebijakan bisa dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan, saat ini DLH hanya memiliki tim pengawasan dan pembangunan lingkungan hidup (PPLH), sementara untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada diperlukan persiapan personel lintas sektor terutama dalam bidang penegakan hukum yakni tim dari pengadilan, kejaksaan dan kepolisian.

"Dengan melihat perkembangan kota, pemberian sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan sudah saatnya ditegakkan untuk memberikan pelajaran sekaligus efek jera kepada masyarakat yang tidak taat aturan," katanya.

Di sisi lain, Irwan menilai, tingkat kesadaran masyarakat terhadap penanganan sampah di kota ini secara umum sudah mulai tertib. Kalaupun ada, kondisi itu terjadi pada daerah-daerah tertentu seperti di kawasan perbatasan dan sempadan sungai.

"Untuk volume sampah sejauh ini masih stabil yakni mencapai 350-400 ton per hari, dan sebagian besar sudah dapat kita tangani," katanya.