Pemerintah revisi insentif pajak KEK, dianggap belum menarik

id Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi

Pemerintah revisi insentif pajak KEK, dianggap belum menarik

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah tengah menyelesaikan revisi aturan terkait insentif pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), khususnya di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, agar investasi di kawasan tersebut lebih menarik lagi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan aturan yang akan direvisi tersebut tertuang dalam dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

"Ada dua revisi PP yang sedang finalisasi. Nanti KEK akan diarahkan kepada KEK jasa pendidikan, kesehatan seperti 'medical service' hingga ekonomi kreatif," kata Susiwijono pada acara halal bihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin.

Susiwijono menyampaikan revisi kedua beleid tersebut bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di KEK, terutama untuk mengakomodasi rencana pemerintah menambah KEK baru yang bergerak di sektor jasa.

Baca juga: Kemenko Perekonomian siapkan empat kebijakan ini pekan depan
Baca juga: CORE berharap capres-cawapres rasional janji insentif pajak


Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ellen Setiadi menjelaskan revisi aturan tersebut akan mempertegas insentif dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah bagi para investor di KEK, seperti tax holiday dan tax allowance.

"Tentu 'tax holiday' di KEK akan berbeda dengan 'tax holiday' yang umum. Kita akan memberikan kemudahan dan kelebihan dibanding yang lain, sementara 'tax allowance' yang diberikan di KEK sama dengan yang umum," kata Ellen.

Dalam Revisi PP Nomor 96 Tahun 2015, pemerintah juga akan mempertegas perihal pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk wajib pajak luar negeri. Aturan perpajakan ini diperlukan karena KEK jasa nantinya akan mendatangkan banyak tenaga ahli asing, misalnya untuk tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan yang nantinya beroperasi di Indonesia.

"Kalau PPh Wajib Pajak luar negeri kita lebih tinggi dibanding negara asalnya, orang akan enggan ke sini. Ini kita bahas karena ada persoalan dengan UU PPh, tetapi pada rapat dengan Menko, sudah diputuskan bahwa kita perlu berikan ini," kata Ellen.

Selain dari sisi fiskal, Pemerintah juga akan mempermudah pelaku asing di KEK dari segi imigrasi, ketenagakerjaan, pertanahan dan sistem untuk mendukung perizinan.
Baca juga: Presiden Jokowi tinjau Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Lombok
Baca juga: Presiden di Manado dijadwalkan resmikan tiga kawasan ekonomi khusus