Jaksa sita lahan perumahan kredit Bank NTB

id bank ntb

Jaksa sita lahan perumahan kredit Bank NTB

Aspidsus Kejati NTB Ery Harahap memberikan keterangan persnya kepada wartawan di kantor sementara Kejati NTB, Rabu (3/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menyita bukti kasus korupsi pencairan kredit Bank NTB Cabang Dompu berupa sebidang lahan di wilayah Kandai Satu, yang menjadi lokasi pembangunan perumahan milik debitur.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Harahap di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya menyita lahan tersebut sebagai alat bukti yang akan memperkuat berkas perkara milik tersangka.

"Lahan itu merupakan bukti aset yang kita sita, masuk dalam kelengkapan berkas," kata Ery Harahap.

Lebih lanjut, dalam perkembangan penanganannya dikatakan bahwa penyidik jaksa sedang sibuk merampungkan berkas untuk persiapan ke tahap selanjutnya, yakni penuntutan di pengadilan.

"Jadi sekarang kita tinggal rampungkan berkas untuk dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Langkah terakhir menuju penuntutannya, telah diperkuat dengan hasil pemeriksaan dua tersangka yang diketahui hingga kini masih berstatus tahanan kota.

Begitu juga dengan potensi kerugian negara yang besarannya mencapai Rp6,2 miliar. Nilai dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut diklaim sebagai aliran dana yang tidak sehat.

Dari data yang diperoleh, nominal Rp6,2 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp3 miliar, Rp1,5 miliar, Rp1 miliar, Rp500 juta, hingga Rp200 juta.

"Jadi angka kerugian yang sudah kami terima itu masuk sebagai 'total loss' kerugian negaranya," ucap Ery.