"Kita baru mendapat informasi tentang hal itu. Selanjutnya kita akan fokus pada penggunaan bom ini," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Yosmeri di Padang, Selasa.
Menurut dia, penggunaan bom ikan akan mematikan ikan tangkapan dan merusak mahkluk hidup di perairan secara luas, menyebar polutan dan racun serta bisa membahayakan manusia.
Pihak terkait, menurut Yosmeri, akan melakukan razia penggunaan bom ikan itu karena benar-benar membahayakan bagi lingkungan.
Pengguna bom ikan itu bisa diancam 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar sesuai pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.