WNA asal Peru ditangkap kedapatan bawa kokain

id kokain,wni ,asal peru,country, vector, illustration, symbol, america, world, europe, africa, sign, asia, isolated, south, travel, icon, north, backgro

WNA asal Peru ditangkap kedapatan bawa kokain

Tersangka yang merupakan warga negara Peru dengan inisial GTM (55) ditangkap di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram netto. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

Mataram (ANTARA) -  Warga Negara Asing (WNA) asal Peru dengan inisial GTM (55) ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa kokain seberat 950 gram dengan modus menelan barang haram itu alias swallow.

"Jadi tersangka itu datang menggunakan salah satu maskapai penerbangan, termonitor dari x-ray dan di dalam tubuhnya dicurigai ada narkotika. Jadi narkotika ini sudah dia bawa dari sebelum masuk ke Bali," kata Kasubdit I Direktorat Narkotika, Polda Bali, AKBP Deby Nugroho, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, pada Jumat.

Ia menjelaskan, setelah melewati pemeriksaan rontgen dari mesin x-ray, ditemukan pada bagian saluran pencernaannya, ada sediaan narkotika jenis kokain dengan modus swallow.

Kata dia, pihak yang akan menerima kokain dari GTM ke Bali ini, tidak dapat terdeteksi petugas dikarenakan jaringan dari pihak yang akan menerima kokain dari tersangka terputus.


"Tahunya dia (GMT) itu cuma bawa barang datang ke Indonesia sendirian. Untuk barangnya khan sudah ada sifat fisiknya, sedangkan untuk yang menerima sudah terputus, tidak bisa dikembangkan lagi," katanya.

Begitu juga perihal upah yang diterima GTM, tidak dapat terdeteksi, hal ini disebabkan dengan jaringan yang terputus. Namun, polisi mendapati sekitar 100 dolar Amerika Serikat dari GTM berupa pecahan 20 dolar Amerika Serikat "Tapi uang ini tidak dijadikan barang bukti," ujar Nugroho.

Narkotika jenis kokain yang ditelan tersangka, yaitu dalam bentuk 125 bungkusan plastik dengan berat 950 gram, yang dapat dikonsumsi ribuan orang.

GTM terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.