Polisi menangkap seorang petani karena menanam ganja

id Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi,ganja,petani

Polisi menangkap seorang petani  karena menanam ganja

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi sedang melihat tanaman ganja yang disita dari M (42) warga Labuah Baru, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya. ANTARA/Yusrizal/aa

Mataram (ANTARA) - M (42) seorang petani di Labuah Baru, Jorong Muko-muko, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjungraya, ditangkap polisi karena menanam 24 batang pohon ganja di kebun cabai miliknya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Op Kompol A Gucki, Kasat Res Narkoba Iptu Elvis Susilo dan Kasi Propam Iptu Yasrizal di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak pergi ke kebun.  M ditangkap pada Senin (21/7) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan anggota berhasil mengamankan daun ganja dalam kantong plastik," katanya saat pemaparan  kasus itu di Aula Wibisono Polres setempat.

Ia mengatakan saat pengembangan tersangka mengakui bahwa daun ganja itu berasal dari kebun cabai miliknya yang berada di daerah perbukitan belakang rumah.

Mendapat informasi itu anggota Kepolisian langsung menuju lokasi dengan perjalanan sekitar 45 menit dan medan yang cukup berat. Di lokasi kebun itu, polisi menemukan pohon ganja dengan tinggi 50 centimeter sampai dua meter.

Pohon ganja itu ditanam di lahan sekitar setengah hektare secara tumpang sari antara tanaman cabai dan kacang.

"Sistem tumpang sari ini untuk mengelabui warga dan pihak kepolisian. Di lokasi kebun juga ditemukan daun ganja sudah dipanen dan sedang dikeringkan. Atas temuan itu, barang bukti kita bawa ke Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.

Pohon-pohon ganja itu telah berusia sekitar satu sampai enam bulan. Tersangka memperoleh bibitnya dari warga Aceh.

Polisi sedang mengembangkan pemasok bibit ganja itu. Daun ganja itu sudah beberapa kali dipanen dan langsung diedarkan sendiri kepada warga sekitar Tanjungraya, Matur dan Lubukbasung.

"Ini pengakuan tersangka kepada anggota penyidik. Tersangka sudah kita intai semenjak satu bulan lalu," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kepemilikan pohon ganja ini merupakan yang kedua selama 2019. Sebelumnya Polres setempat juga menangkap FW (40) yang menanam 81 batang pohon ganja di halaman rumahnya di Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur pada Rabu (27/2).