Depok (ANTARA) - Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara menyatakan Brigadir Rangga Tianto yang merupakan pelaku penembakkan terhadap Bripka Rachmad Effendi hingga tewas terancam hukuman mati.
"Saya atasan pelaku. Dia akan diproses sesuai denga hukum yang berlaku," kata Zulkarnain ketika ditemui di rumah duka alhamrhum Bripka Rahmat Effendi di Depok, Jabar, Jumat.
Ia mengatakan jika melalui pidana umum ancaman menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu sesuai dengan undang-undangnya, pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan pasal 340 KUHP.
Zulkarnaen menjelaskan setiap anggota Polri yang melakukan pidana umum diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau etika profesi dia bisa kena pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," jelasnya.
Bripka Rahmat ditembak oleh Brigadir Rangga di Polsek Cimanggis, pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosi lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat.
Rahmat adalah sebagai pelapor dalam peristiwa tawuran, dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis.
Zulkarnaen mengatakan mengenai senjata yang dibawa pelaku akan didalami karena saat kejadian pelaku sedang tidak bertugas.
"Memang seharusnya tidak boleh bawa senjata kecuali memang saat bertugas," ucapnya.
Mengenai psikologi pelaku kata dia, tiap anggota kepolisian sesuai prosedur harus menjalani psikotes. Dan setiap dua tahun sekali dilakukan psikotes kembali sehingga tidak sekali tes saja.
Berita Terkait
Polresta Mataram atensi pembangunan perumahan di dekat sumber mata air
Kamis, 25 April 2024 11:00
Polisi ringkus pelaku jambret ponsel resahkan warga di Lombok Tengah
Rabu, 24 April 2024 13:23
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polri prioritaskan pemuda berprestasi olahraga jadi polisi
Rabu, 24 April 2024 5:02
Polisi tak menemukan luka pada mayat di apartemen Tebet
Selasa, 23 April 2024 11:59
Polisi tangani kasus penyelewengan beras bansos di Lombok Tengah
Senin, 22 April 2024 18:20
Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram
Senin, 22 April 2024 16:19
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas terkait pengumuman MK
Senin, 22 April 2024 7:36