Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat menangani sebanyak 13 laporan nasabah salah satu lembaga keuangan asuransi terbesar di Indonesia yang belum memperoleh haknya.
"Hingga pertengahan 2019, ada 13 laporan yang kami terima. Itu dari satu lembaga asuransi saja," kata Kepala OJK Nusa Tenggara Barat (NTB), Farid Faletehan, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan laporan yang diterima berkaitan dengan pencairan dana jatuh tempo dan pencairan dana nasabah yang memutus kontrak sebelum berakhir masa perjanjiannya.
Semua laporan atas ketidakpuasan nasabah tersebut sudah dikoordinasikan dengan OJK Pusat di Jakarta.
Hal itu dilakukan, kata Farid, karena kondisi likuiditas lembaga asuransi tersebut saat ini sedang terganggu sehingga kesulitan untuk membayar klaim asuransi jatuh tempo dan pemutusan kontrak.
"Lembaga asuransi tersebut sebenarnya punya aset yang besar, tapi butuh proses jika harus menjualnya untuk membayar klaim para nasabah," ujarnya.
Pihaknya tetap berupaya memfasilitasi para nasabah perusahaan asuransi yang merasa tidak puas terhadap pelayanan salah satu jenis lembaga keuangan tersebut.
Farid juga mempersilakan para nasabah menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas setelah dilakukan mediasi karena itu merupakan hak nasabah.
"Tapi kami menyarankan nasabah sebelum melaporkan masalah ke aparat penegak hukum, sebaiknya dibicarakan dulu dengan lembaga atau perusahaan asuransi. Jika tidak puas bisa melapor ke OJK untuk difasilitasi dan jika tidak puas juga baru ke ranah hukum," ucapnya pula.
Sejauh ini, kata dia, baru satu lembaga asuransi yang dilaporkan ke OJK NTB, meskipun ada perusahaan asuransi berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang juga kondisi likuiditasnya sedang kurang bagus. Perusahaan tersebut sedang dalam proses restrukturisasi oleh Kementerian BUMN, selaku pemilik saham mayoritas.
"OJK Pusat juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dengan upaya penguatan likuiditas," kata Farid.
Berita Terkait
Great Eastern Life Indonesia luncurkan portal nasabah
Jumat, 6 Januari 2023 16:53
OJK minta nasabah taat bayar kredit
Rabu, 3 April 2024 6:47
CKPN sebut Cadangan kerugian perbankan per Februari bisa tutup kredit macet
Rabu, 3 April 2024 6:26
OJK evaluasi inovasi model bisnis
Rabu, 3 April 2024 6:24
OJK berikan sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 5:37
OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan
Rabu, 3 April 2024 5:29
OJK minta anak muda waspadai platform ilegal
Rabu, 3 April 2024 5:21
OJK luncurkan peta jalan penguatan BPR dan BPRS
Selasa, 2 April 2024 20:16