Bandarlampung (ANTARA) - Seorang mahasiswa Universitas Bandarlampung (UBL) terkena peluru nyasar dari senjata api milik Bripka Duansyah di halaman parkir kampus UBL Bandarlampung.
"Kejadian hari ini sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Sabtu.
Pandra menjelaskan kejadian tersebut berawal saat dua anggota polisi berjanji bertemu di pelataran Kampus UBL Bandarlampung. Kedua anggota polisi itu yakni Brigpol Patiko Jayadi yang merupakan anggota polisi dari Polres Lampung Selatan dan Bripka Duansyah.
"Keduanya janjian ketemu ingin mengembalikan senjata api milik Bripka Duansyah," kata dia.
Dia menambahkan Bripka Duansyah sebelumnya meminta tolong kepada Brigadir Patiko untuk memperbaiki senjata api miliknya. Namun, sebelum dikembalikan ternyata tertinggal satu peluru di dalam senjata api tersebut.
"Brigpol Patiko ini mengokang senjata ingin memastikan apakah senjata ini macet atau tidak," ungkapnya.
Namun lanjut Pandra, saat dikokang ke luarlah satu peluru dari senjata api tersebut dan meletus hingga menembus kaca mobil. Alhasil seorang mahasiswa yang melintas terkena peluru di bagian pinggangnya.
"Mahasiswa itu kita belum tahu identitasnya, tapi saat ini kondisinya tengah dirawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Untuk kedua polisi itu kini tengah diselidiki oleh Propam," tuturnya.
Berita Terkait
Kronologi dokter di Lampung Barat dianiaya pasien
Selasa, 25 April 2023 18:42
KontraS: penembak mahasiswa UHO harus diproses hukum
Selasa, 15 Oktober 2019 8:11
Temuan KontraS: Yusuf Kardawi diduga ditembak baru dipukuli
Senin, 14 Oktober 2019 20:54
Enam anggota polisi diperiksa kasus penembakan mahasiswa di Kendari
Kamis, 3 Oktober 2019 11:59
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18