Kesal istri dan ibu mertua sering dikasari, Dalianto bunuh abang ipar

id Pembunuhan,Kasus pembunuhan,Kausu pembunuhan di Medan,Pembunuhan di Percut,Adik ipar bunuh abang ipar

Kesal istri dan ibu mertua sering dikasari, Dalianto bunuh abang ipar

Jasad Sumarsono (35) tergeletak di lantai rumahnya, Jalan Sultan Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Antara Sumut/Istimewa)

Medan (ANTARA) - Anggota Polsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan tersangka pembunuhan abang ipar di Jalan Sultan Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (10/8).

"Tersangka bernama Dalianto (45) nekat menghabisi nyawa abang iparnya, Sumarsono (35) di dalam rumahnya, Jalan Sultan Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Supriadi, Minggu.

Menurut dia, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima istri dan ibu mertuanya sering dikasari dan dicaci-maki oleh korban. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/8). Saat itu pelaku mencoba menasihati korban atas perilaku korban tersebut.

Korban yang tidak terima dinasihati, kemudian melawan pelaku. Pelaku kemudian memukul korban dan dibalas dengan tendangan.

Pelaku kemudian lari ke dapur dan melihat ada sebilah pisau terletak di rak piring yang kemudian ditusukkannya berulangkali ke tubuh korban.

Korban lantas berteriak meminta tolong, sehingga istri pelaku bernama Malinda (31) yang sedang tidur di dalam kamar akhirnya terbangun.

Begitu keluar kamar, istri pelaku melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.

"Karena takut, pelaku langsung meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan," kata Ipda Supriadi.

Selanjutnya, personel Brimob yang mengamankannya menghubungi pihak Polsek Percut Sei Tuan untuk datang ke lokasi. Tak berselang lama, personel Polsek Percut Sei Tuan datang ke lokasi dan memboyong pelaku.

Sementara jasad korban dibawa tim Inafis Polrestabes Medan ke RS Bhayangkara Medan guna keperluan autopsi.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.