Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusut kasus dugaan korupsi sewa lahan yang masuk dalam aset pemerintahan Desa Sesela, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Senin, mengatakan, pihaknya melakukan pengusutan karena ada dugaan uang sewa lahan masuk kantong pribadi aparat pemerintah desa.
"Ini uang tidak masuk ke kas desa. Tetapi masuk ke rekening pribadi," ungkap Sumedana.
Dalam perkembangan penanganannya, dikatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Meskipun belum ada tersangka, namun pihaknya telah menemukan adanya indikasi kerugian negara yang nilainya diduga mencapai Rp350 juta.
"Kasusnya sudah naik penyidikan, belum ada tersangka tapi gambaran siapa yang bertanggung jawab sudah ada, tunggu saja," ujarnya.
Pada Tahun 2018, Desa Sesela dapat tawaran sewa lahan untuk pembangunan tower atau menara komunikasi milik provider swasta. Dengan nilai Rp350 juta, lahan tersebut disewa untuk digunakan dalam periode 10 tahun.
"Penyewaannya sudah dibayarkan dalam empat tahap. Uangnya masuk ke rekening selain rekening desa. Jadi rekening tidak sah," ucapnya.
Berita Terkait
Eks Kades Sesela dieksekusi kejaksaan
Jumat, 19 Maret 2021 13:56
Perkara korupsi sewa lahan menara diminta dikembangkan penyidikannya
Jumat, 5 Februari 2021 17:20
Terdakwa korupsi sewa lahan menara di Sesela dituntut 18 bulan kurungan
Selasa, 26 Januari 2021 22:22
Tersangka sewa lahan menara di Desa Sesela ditetapkan sebagai tahanan kota
Rabu, 21 Oktober 2020 14:06
Jaksa menetapkan tersangka korupsi sewa lahan menara telekomunikasi
Rabu, 22 Juli 2020 15:39
Sesela, Lombok Barat, menjadi Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kamis, 15 Agustus 2019 21:18
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
PDAM Lotim akan perpanjang sewa lahan sumber air Raden Soedjono
Sabtu, 18 November 2023 18:15