Mataram (ANTARA) - Anggota Polsek Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur telah membekuk Abraham Sabneno (46) pelaku penganiayaan anak kandungnya, DDS (2), yang menderita gizi buruk hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri korban patah akibat dianiaya pelaku.
"Betul pelaku sudah ditangkap polisi. Pelaku telah ditahan di Polsek Kupang Barat untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Polsek Kupang Barat, Inspektur Satu Polisi George Christian, ketika dihubungi di Kupang, Jumat.
Baca juga: Tragis, seorang balita patah tulang dianiaya ayahnya
Sabneno diketahui menganiaya anak kandungnya itu, Minggu lalu (14/7), hingga menyebabkan paha kiri dan tangan kiri DDS itu patah. Pada tubuh anak laki-laki itu juga terdapat luka-luka bekas sayatan benda tajam yang diduga dilakukan Sabneno.
Menurut Christian, Sabneno, warga Kecamatan Kupang Barat itu dibekuk polisi di lokasi persembunyianya di Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Kamis malam (18/7).
Setelah dibekuk, Sabneno yang telah memiliki delapan orang anak itu digelandang ke Polsek Kupang Barat untuk diperiksa secara hukum. "Pelaku dalam status sebagai tersangka. Status penahanannya mulai berlangsung pada Jumat malam (19/7) ini," kata Christian.
Sabneno akan dijerat UU Nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56