Calo tiket bus ternyata pengedar narkoba dicokok di hotel melati

id kasus narkoba,hotel melati,calo tiket,ungkap kasus,Antaranews NTB

Calo tiket bus ternyata pengedar narkoba dicokok di hotel melati

Petugas kepolisian mendampingi tersangka kasus narkoba dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, NTB, Jumat (16/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pria yang memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel kelas melati wilayah Cakranegara.

Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat, mengungkapkan pria yang ditangkap karena memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial ST.

"Darinya petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Kadek Adi.

Bungkusan rokok yang berisi satu poket sabu-sabu tersebut, ditemukan petugas dari hasil penggeledahan badan. Sabu-sabu yang belakangan diketahui beratnya hanya mencapai 0,53 gram itu ditemukan dalam kantong celana ST.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa ST bukan karyawan dari hotel kelas melati tersebut. Melainkan dari hasil penyelidikan, ST ini adalah orang yang kerap datang ke hotel untuk melayani pembelian narkoba.

"Dia memang kerap nongkrong di hotel sana, tapi dalam kesehariannya, dia ini calo tiket bus di terminal," ujarnya.

Dalam pengakuannya ke hadapan penyidik, ST kerap mengonsumsi sabu-sabu bersama sopir bus. Asal-usul dia mendapatkan narkoba diakuinya dari wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Untuk pengakuannya yang dapat narkoba dari Karang Bagu masih dalam pengembangan anggota di lapangan," ucapnya.

Karenanya, ST yang kini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram disangkakan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.