MPR sebut Pemilu serentak 2019 masih sisakan masalah polarisasi

id Zulkifli Hasan

MPR sebut Pemilu serentak 2019 masih sisakan masalah polarisasi

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan saat memberikan keterangan pers di sela-sela acara Peringatan Hari Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD 45", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019) (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Mataram (ANTARA) - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebutkan Pemilu serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah, satu di antaranya polarisasi di dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan.

"Pemilu serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah, salah satunya polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, bahkan cenderung terjadi perpecahan," kata Zulkifli dalam sambutannya pada Peringatan Hari Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD 45", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu.

Acara itu juga dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, para wakil Ketua MPR, anggota MPR serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Baca juga: Ketua MPR singgung soal GBHN dalam peringatan Hari Konstitusi

Namun, dirinya bersyukur secara umum penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 berjalan sukses sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E.

Dalam kesempatan itu Zulkifli mengatakan, pada 1999 sampai dengan 2002, MPR sebagai lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD telah mewujudkan reformasi konstitusi Indonesia melalui Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan ini disebut telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki babak baru yang mengubah sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Ketua MPR: Konstitusi harus sesuai dengan tuntutan zaman

Perubahan ini, lanjut Zulkifli, memberikan landasan yang kuat bagi bangsa untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) sesuai harapan rakyat dan semangat reformasi.

"Namun, setelah 17 tahun berjalan, mulai dirasakan masih ada ruang-ruang kosong dalam konstitusi mengingat penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan berjalan beriringan dengan dinamika perkembangan masyarakat," kata Ketua Umum PAN ini