Komplotan 'Becak Hantu' diringkus, curi 32 sepeda motor

id saat melakukan aksi pencurian di Jalan Pahlawan

Komplotan 'Becak Hantu' diringkus,  curi 32 sepeda motor

Tersangka Kocu (memakai helm merah) saat melakukan aksi pencurian di Jalan Pahlawan (CM Laundry) Medan Perjuangan. (Antara Sumut/Istimewa)

Mataram (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan komplotan 'Becak Hantu'.

Pelaku yakni Marusaha Sihombing alias Kocu (22) Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22) dan FS alias Locot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.

Selain ketiga pelaku petugas juga menangkap Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, mengatakan, para pelaku telah mencuri sebanyak 32 unit sepeda motor dari 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dan setiap hasil kejahatannya di jual kepada tersangka Alex," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka Kocu, Rendy dan Locot di tangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadahnya.

"Ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama," ujarmya.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 buah gerenda mesin, 2 buah mata gerenda, 7 kunci L, 3 obeng, 5 kunci Y, 1 tas hitam, 1 tang dan 1 helm," tambahnya.

"Kami masih memburu pelaku lainnya dari kompolotan pencurian becak hantu ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.