Mataram (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang merupakan komplotan 'Becak Hantu'.
Pelaku yakni Marusaha Sihombing alias Kocu (22) Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22) dan FS alias Locot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.
Selain ketiga pelaku petugas juga menangkap Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, mengatakan, para pelaku telah mencuri sebanyak 32 unit sepeda motor dari 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dan setiap hasil kejahatannya di jual kepada tersangka Alex," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka Kocu, Rendy dan Locot di tangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap penadahnya.
"Ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama," ujarmya.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 buah gerenda mesin, 2 buah mata gerenda, 7 kunci L, 3 obeng, 5 kunci Y, 1 tas hitam, 1 tang dan 1 helm," tambahnya.
"Kami masih memburu pelaku lainnya dari kompolotan pencurian becak hantu ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sementara penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56