Pengadilan Mataram menggelar sidang perdana suap imigrasi

id pengadilan mataram,suap imigrasi,hotel sundancer,penyalahgunaan izin tinggal,imigrasi mataram,antaranws.com

Pengadilan Mataram menggelar sidang perdana suap imigrasi

Terdakwa kasus suap dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Liliana Hidayat (tengah), usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21/8/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, menggelar sidang perdana kasus suap dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, dengan terdakwa Liliana Hidayat.

Sidang yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dengan anggota Abadi dan Fathur Rauzi, digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana.

Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa perbuatan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer itu dalam dua materi dakwaan.

Pada dakwaan pertamanya, penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan merangkap sebagai PPNS.

Karenanya dalam dakwaan pertama, penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.

Karenanya, Liliana Hidayat dalam dakwaan keduanya didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam agenda pembacaan dakwaannya, Liliana Hidayat dihadirkan dengan didampingi tim penasihat hukumnya, Maruli Rajagukguk.

Menanggapi dakwaannya, Liliana Hidayat melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima materi dakwaannya dan mempersilahkan Majelis Hakim untuk melanjutkan agenda persidangan.

"Karena itu, kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan penuntut umum dan mempersilahkan kepada Majelis Hakim untuk masuk ke agenda selanjutnya, yakni pembuktian lanjutan," ujarnya.

Setelah mendengarkan tanggapan Liliana Hidayat yang disampaikan penasihat hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/8), pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan pada agenda sidang pekan depan," kata Isnurul Syamsul Arif.