Beton bawa kabur motor milik kakek umur 60 tahun

id Pencurian,Beton

Beton bawa kabur motor milik kakek umur 60 tahun

Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mengangkut sepeda motor yang terjaring razia di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin (22/7/19). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa I Komang Bagiana alias Beton diduga telah membawa kabur motor milik Muharis, kakek berumur 60 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek di seputaran Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Juni 2019.

“Awal mulanya saya di minta untuk mengantarkannya jalan-jalan, karena cukup lama di perjalanan, saya diminta berhenti untuk istirahat makan di sebuah warung milik Isbandiyah di sekitar Cakranegara,” kata Muharis menuturkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam persidangan perkara pencurian dan penipuan dengan terdakwa I Komang Bagiana, Rabu.

“Saya ditraktir makan oleh Beton bahkan disuruh membungkus makanan untuk dibawa pulang dan ternyata dia tidak mempunyai uang untuk membayar makanan tersebut dan kemudian meminta izin kepada pemilik warung  untuk pulang dengan menaiki taksi bersama saya dengan alasan mengambil uang dengan jaminan kunci, motor beserta STNK milik saya,” katanya.

“Sesampainya di rumahnya, saya disuruh menunggu di luar dengan alasan ingin mengganti baju, karena merasa cukup lama saya  masuk dan ternyata dia kabur lewat pintu belakang rumahnya untuk kembali ke warung mengambil kunci motor yang di tinggal disana,” ujarnya.

Isbandiyah, pemilik warung tempatnya makan, membenarkan hal tersebut dan merasa terkejut dengan Beton yang datang sendirian untuk meminta kunci dan STNK motor tersebut.

“Saya merasa terkejut dengan kedatangan Beton sendirian dan meminta saya untuk diberikan kunci dan STNK motor tersebut dengan alasan di suruh mengambil uang oleh si kakek, saya pun memberikannya dan ternyata motor tersebut dibawa kabur,” katanya.

Sementara itu, Beton membenarkan  segala persaksian dari Isbandiyah dan  Muharis  serta mengakui motor tersebut telah digadaikan.

“Memang benar saya membawa kabur motor tersebut kepada bapak Wija, penjual motor untuk digadaikan seharga Rp2,5 juta,” katanya.

Dengan persaksian tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Muthmainnah menuntut kepada terdakwa dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.