Ayah cabuli anak kandung, dituntut 10 tahun penjara

id Antaranews NTB

Ayah cabuli anak kandung, dituntut 10 tahun penjara

Ilustrasi. Kekerasan pada perempuan (pexels.com) (pexels.com/)

Mataram (ANTARA) - Irfan (35), ayah yang mencabuli anak kandungnya, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena telah terbukti bersalah.

Terdakwa ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, kata jaksa penuntut umum, Muthhmainnah saat pembacaan tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Terdakwa Irfan melakukan tindakan asusila itu diketahui oleh nenek dari korban Bunga (15) dan paman korban, Jamil, di kediamannya di Desa Senaru Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa satu mukena warna krem motif bunga, satu buah celana panjang jeans warna hitam, dan satu buah baju gamis biru tua,” katanya.

Dengan demikian maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum, katanya.
 
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Israil, mengatakan dalam kasus ini terdapat beberapa kejanggalan yang harus diklarafikasi lebih lanjut.

“Saksi dari korban memberikan keterangan, bahwa mukena yang dikenakan oleh korban robek karena ditarik oleh terdakwah, sementara buktinya tidak demikian,” katanya.

“Mungkin itu bentuk kasih sayang terdakwa terhadap korban yang merupakan anak kandungnya, karena memang terdakwa baru pulang kampung, setelah 13 tahun merantau dari Kota Kalimantan, ini kemungkinan hanya kesalahpahaman dari korban,” katanya.