Pekerja migran korban pembunuhan di Arab Saudi, majikan beri uang Diyat

id Retno Marsudi

Pekerja migran  korban pembunuhan di Arab Saudi, majikan beri uang Diyat

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memberikan sambutan dalam Dialog Infrastruktur Indonesia-Afrika (IAID) 2019 di Nusa Dua, Bali, Selasa (20/8/2019). (Kemlu RI)

Mataram (ANTARA) - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyerahkan dana diyat kepada ahli waris pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban pembunuhan oleh majikannya di Arab Saudi.

Menlu Retno secara langsung menyerahkan diyat atau ganti rugi  kepada ibu kandung korban di sela-sela penyelenggaraan Dialog Infrastruktur Indonesia-Afrika (IAID) 2019 di Bali.

“Saya mewakili pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban,” ujar Retno dalam keterangan tertulis Kemlu RI, Rabu

Pada Maret 2018, PMI tersebut menjadi korban pembunuhan majikan di Mekkah, Arab Saudi. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis hukuman mati qishas kepada majikan.

Namun, kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.

Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, sesuai hukum Arab Saudi, tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1.000 kali.

“Sejak awal, pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban,” ujar Menlu Retno, kemudian menambahkan bahwa memperjuangkan keadilan dan hak-hak keluarga PMI adalah bagian integral dari perlindungan yang diberikan negara.