Terdakwa Liliana lanjutkan penahanannya di Lapas Mataram

id suap imigrasi,hotel sundancer,izin tinggal

Terdakwa Liliana lanjutkan penahanannya di Lapas Mataram

Terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Liliana Hidayat (tengah) usai menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21-8-2019). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Terdakwa pemberi suap Rp1,2 miliar perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Liliana Hidayat, melanjutkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa terdakwa Liliana Hidayat telah resmi sebagai tahanan di Lapas Kelas II A Mataram setelah perkaranya dilimpahkan ke meja persidangan pada tanggal 13 Agustus 2019.

"Penahanannya dilakukan sejak perkaranya dilimpahkan dari KPK pada tanggal 13 Agustus kemarin. Jadi, akan terhitung hingga 30 hari ke depan sampai 11 September. Kalau ada perpanjangan, itu nantinya kembali pada kewenangan hakim," katanya.

Ketika kasusnya masih ditangani penyidik dari lembaga antirasuah, Liliana Hidayat sempat menjalani penahanan di Rutan Kavling 4 KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.



Pada penuntutannya, penahanan Liliana Hidayat sempat dibantarkan oleh KPK. Namun, setelah pengobatannya yang berlangsung di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta selesai, Liliana Hidayat langsung dibawa ke Mataram untuk proses persidangannya.

Berbeda dengan dua tersangka lainnya yang kasusnya masih dalam tahap penyidikan KPK, yakni Kurniadie (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram nonaktif) bersama Yusriansyah Fazrin (Kasi Inteldakim Mataram).

Kedua pejabat imigrasi tersebut ditahan di lokasi yang berbeda. Kurniadie di Rutan C1 Gedung KPK dan Yusriansyah Fazrin di rutan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya, Guntur Cabang KPK.



Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Tipikor Mataram telah menggelar sidang perdana Liliana Hidayat, Rabu (21/8). Dengan diketuai hakim Isnurul Syamsul Arif, Liliana Hidayat menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK.

Sidang akan digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK pada hari Rabu (28/8) pekan depan.