Miliki ganja, WN Amerika Serikat disidangkan di PN Mataram

id narkoba,antaranews ntb

Miliki ganja, WN Amerika Serikat disidangkan di PN Mataram

Warga Negara Asing asal Amerika Serikat Cristoper Shawn Ory yang tersandung kasus narkoba jenis ganja pada Maret 2019, disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat. (Nazri)

Mataram (ANTARA) - Warga Negara Asing asal Amerika Serikat Cristoper Shawn Ory yang tersandung kasus narkoba jenis ganja pada Maret 2019, disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat dengan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut keterangan saksi, Ahmad Ramli, dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Kamis, mengaku melihat polisi menggerebek terdakwa pada Sabtu (30/3) malam pukul 19.30 WITA di rumahnya di Gili Trawangan dan mendapati beberapa barang bukti.

“Saat itu saya sedang mengajar anak-anak mengaji yang tempatnya bersebelahan dengan rumah terdakwah, polisi masuk  ke dalam rumahnya kemudian memerikasanya dan mendapatkan dua bungkus ganja, sebuah botol, alat penghisap,” katanya di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut Ia mengatakan melihat polisi mengeluarkan beberapa barang bukti dari saku celana pendek sebelah kiri terdakwa.

“Saya berdiri tepat di hadapan terdakwa yang saat itu sedang diperiksa oleh pihak kepolisian dan mengeluarkan beberap barang bukti dari saku celana terdakwa,” katanya.

Sementara itu, I Made Kartika saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa, yang juga merupakan adik ipar terdakwa mengatakan pernah melihatnya mengisap barang berbentuk rokok bersama beberapa rekan di rumahnya, namun baunya sangat berbeda dengan bau rokok pada biasanya.

“Saya pernah berkunjung ke rumah terdakwa dan saat itu melihatnya sedang merokok bersama rekan-rekannya namun saya mencium bau yang berbeda, tidak seperti bau rokok pada umumnya,” katanya.

Menanggapi keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum, Fedy Nugroho,  akan menformulasikan keterangan itu bersama keterangan dari saksi ahli  serta  hasil  tes urine di laboratorium.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Kamis (29/8) dengan agenda pembacaan tuntutan.