Sebanyak 21.450 pekerja non-ASN di NTB belum terlindungi

id BPJS Ketenagakerjaan,NonASN,NTB

Sebanyak 21.450 pekerja non-ASN di NTB belum terlindungi

BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi dan penguatan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada jajaran pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 21.450 tenaga kerja non-aparatur sipil negara (ASN) belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Yang sudah terdaftar sebagai peserta sebanyak 13.506 pekerja non-ASN. Dari jumlah tersebut terdapat 9.881 tenaga kerja merupakan aparat perangkat desa dan 3.625 orang adalah aparat di satuan kerja perangkat daerah se-NTB," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, M Yamin Pahlevi di Mataram, Jumat.

Sementara itu jumlah tenaga kerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja se-NTB sebanyak 102.763 orang tenaga kerja, termasuk 13.506 orang pekerja non-ASN.

Yamin mengatakan pihaknya terus membina hubungan baik dengan pemerintah daerah di NTB sebagai upaya meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya bagi peserta non-ASN

Salah satu upaya yang sudah dilaksanakan adalah mengadakan kegiatan sosialisasi dan penguatan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Barat, pada 20 Agustus 2019.

Sasaran peserta sosialisasi adalah jajaran pemerintah daerah se-NTB, yakni Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB dan kabupaten/kota.

"Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosialisasi Ketenagakerjaan di NTB, terkhusus bagi peserta nonASN di lingkungan Pemprov NTB. Di samping untuk membina hubungan dan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Yamin, juga bertujuan untuk memberikan cakrawala kepada pemerintah daerah se-NTB tentang program BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu peran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Menurut dia, keberhasilan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tergantung dari peran aktif pemerintah daerah.

Dalam artian, pemerintah daerah peduli mengenai langkah preventif melindungi masyarakat yang dalam hal ini adalah tenaga kerja dan keluarganya dari resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi sehingga tidak memunculkan keluarga miskin baru.

"Misalnya jika seorang kepala keluarga sebagai tulang punggung keluarga meninggal dunia, kemudian keluarga yang ditinggalkan kehilangan penghasilannya sehingga menjadi potensi keluarga miskin baru. Namun jika terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersangkutan akan mendapat santunan kematian hingga Rp24juta yang bisa dimanfaatkan untuk modal menghidupi keluarga," ucap Yamin.

Yamin menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang mengelola atau menyelenggarakan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia.

Ada empat program yang dikelola, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.

"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam undang-undang," katanya.