Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan kayu ilegal kawasan hutan lindung Sesaot, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Baharudin mengakui mendapatkan kayu sejumlah 23 batang di kawasan tersebut secara ilegal guna membangun rumah.
“Saya mendapatkan kayu tersebut atas perintah dari Anwar untuk diambil di kawasan hutan lindung Sesaot dengan harga Rp850 ribu,” kata Baharudin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Lebih lanjut, dia mengakui kayu tersebut akan dipergunakan untuk membuat kusen rumahnya sendiri dengan alasan lebih murah dibandingkan tempat lain.
“Saya mengangkut kayu tersebut ke rumah dengan menggunakan mobil pick up untuk keperluan membuat kusen rumah, cukup murah jika dibandingkan dengan membeli di tempat lain,” katanya.
Terdakwa sendiri ditemukan oleh petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lombok Barat yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.
“Kami menemukan terdakwa membawa mobil pick up berisi pasir di kawasan hutan lindung Sesaot pada 1 Juni 2019, saat itu kami sedang patroli rutin, karena curiga kami memberhentikan dan mengecek barang bawaannya, ternyata benar saja, kayu ditimbun dibawah pasir tersebut,” kata Ahmad Najamuddin, saksi yang juga merupakan petugas dari Dinas Kehutanan Lombok Barat.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yosep Umbu Hina mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf d dan pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Dari hasil persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yuli Atmaningsih menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/9), pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan hakim.
Berita Terkait
Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu guna perekonomian berkelanjutan
Senin, 18 November 2024 6:09
Tak perlu tunggu karhutla tindak penebang kayu ilegal
Senin, 19 Juni 2023 18:21
Polisi buru "otak" pembalak pohon sonokeling di hutan Trenggalek
Senin, 13 Februari 2023 4:05
NTB menargetkan penanaman pohon kayu putih 40 ribu hektare
Kamis, 22 Desember 2022 13:53
Multiusaha kehutanan ciptakan peluang baru pengelolaan hutan
Kamis, 29 September 2022 18:36
Polhut NTB mengungkap modus penyelundupan kayu diduga hasil perambahan
Rabu, 16 Juni 2021 19:45
DLHK NTB: terdapat korelasi antara kebutuhan kayu dengan pidana kehutanan
Senin, 28 Desember 2020 16:45
Petugas gabungan mengamankan puluhan batang jati hasil penebangan liar
Kamis, 26 Desember 2019 22:31