Guna bangun rumah, Baharudin curi kayu hutan lindung Sesaot

id Kayu hutan,Antaranews NTB

Guna bangun rumah, Baharudin curi kayu hutan lindung Sesaot

Baharudin saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, atas dakwaan kepemilikan kayu secara illegal yang didapatkan dari hutan Lindung Sesaot, Lombok Barat, NTB.

Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan kayu ilegal kawasan hutan lindung Sesaot, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Baharudin mengakui mendapatkan kayu sejumlah 23 batang di kawasan tersebut secara ilegal guna membangun rumah.

“Saya mendapatkan kayu tersebut atas perintah dari Anwar untuk diambil di kawasan hutan lindung Sesaot dengan harga Rp850 ribu,” kata Baharudin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Lebih lanjut, dia mengakui kayu tersebut akan dipergunakan untuk membuat kusen rumahnya sendiri dengan alasan lebih murah dibandingkan tempat lain.

“Saya mengangkut kayu tersebut ke rumah dengan menggunakan mobil pick up untuk keperluan membuat kusen rumah, cukup murah jika dibandingkan dengan membeli di tempat lain,” katanya.

Terdakwa sendiri ditemukan oleh petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Lombok Barat yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di kawasan tersebut.

“Kami menemukan terdakwa membawa mobil pick up berisi pasir di kawasan hutan lindung Sesaot pada 1 Juni 2019, saat itu kami sedang patroli rutin, karena curiga kami memberhentikan dan mengecek barang bawaannya, ternyata benar saja, kayu ditimbun dibawah pasir tersebut,” kata Ahmad Najamuddin, saksi yang juga merupakan petugas dari Dinas Kehutanan Lombok Barat.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Yosep Umbu Hina mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf d dan pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Dari hasil persidangan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yuli Atmaningsih menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/9), pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan hakim.