Mataram (ANTARA) - Sebanyak empat anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar disiplin sebagai seorang anggota polisi.
Adapun empat personel yang dipecat, yakni Bripda Josua Sitepu, Aiptu Antonius Sitepu, Aiptu Feri Mulia Sinurat, Aipda Lut Jonson.
Upacara pemecatan dilaksanakan di Markas Polrestabes Medan, Rabu, dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto.
Ia mengatakan keempat personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tiga personel terbukti desersi karena selama 30 hari tidak bertugas, sementara satu personel tengah menjalani proses hukum karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Pemecatan dengan tidak hormat sebagai bentuk tindak tegas institusi terhadap personil yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi anggotanya yang melanggar disiplin apalagi melakukan tindakan pidana karena dipastikan akan diberi sanksi tegas.
"Tidak hanya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran pidana maka juga akan diproses secara hukum pidana," tegasnya.
Berita Terkait
Polresta Mataram atensi pembangunan perumahan di dekat sumber mata air
Kamis, 25 April 2024 11:00
Polisi ringkus pelaku jambret ponsel resahkan warga di Lombok Tengah
Rabu, 24 April 2024 13:23
Polisi tangkap sembilan nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok Timur
Rabu, 24 April 2024 12:56
Polri prioritaskan pemuda berprestasi olahraga jadi polisi
Rabu, 24 April 2024 5:02
Polisi tak menemukan luka pada mayat di apartemen Tebet
Selasa, 23 April 2024 11:59
Polisi tangani kasus penyelewengan beras bansos di Lombok Tengah
Senin, 22 April 2024 18:20
Polisi ungkap motif pembunuhan di sebuah indekos Kota Mataram
Senin, 22 April 2024 16:19
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas terkait pengumuman MK
Senin, 22 April 2024 7:36