Tim gabungan sidak gudang penjualan sianida di Lombok

id Tim gabungan,NTB,Sianida

Tim gabungan sidak gudang penjualan sianida di Lombok

Tim gabungan menemukan sejumlah drum bekas kemasan sianida di salah satu penjual di Kecamatan Lembar, di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Jumat (30/8/2019). (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang penjual bahan berbahaya jenis sianida yang ada di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat.

Tim gabungan tersebut terdiri atas petugas dari Dinas Perdagangan NTB, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, Dinas Perindustrian NTB, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

"Kegiatan sidak yang kami gelar hari ini dalam rangka pengawasan peredaran bahan berbahaya yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Ini juga sesuai arahan Gubernur NTB terkait zero atau nol bahan berbahaya untuk kegiatan PETI," kata Kepala Dinas Perdagangan NTB Hj Putu Selly Handayani, yang memimpin sidak.

Tim gabungan tersebut mendatangi tiga gudang tempat penyimpanan bahan berbahaya milik pengusaha yang memiliki izin. Dua gudang berada di Kota Mataram, dan satu gudang berada di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Ketika mendatangi gudang PT Sumber Hidup Chemindo, di Sweta Kota Mataram, tim gabungan menemukan beberapa jenis bahan berbahaya, salah satunya sianida sebanyak 68 drum. Sebanyak 15 drum hasil pelimpahan dari Polres Lombok Barat, dan sisanya milik pengusaha yang belum laku terjual.

"Kami sudah sarankan kepada pengusahanya agar seluruh sianida tersebut dikembalikan ke pabriknya. Nanti kami akan diberitahu proses pengembaliannya," ujar Selly.

Sementara di gudang PT Alam Raya Pendukung Utama di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, tidak berhasil ditemukan barang berbahaya karena gudang dalam keadaan terkunci dan ditinggal pemiliknya.

Begitu juga ketika tim gabungan mendatangi gudang di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, tidak ada sianida. Hanya ada beberapa buah drum kosong kemasan sianida yang sudah terjual.

Informasi yang diperoleh tim gabungan dari pedagang sianida di Kecamatan Lembar tersebut, konsumen yang membeli sianida adalah para pengolah batuan mengandung emas hasil penambangan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, dan di Gunung Prabu, Kabupaten Lombok Tengah.

"Pengecer di Lembar itu untuk sementara tidak menjual lagi karena menunggu izin untuk menjadi distributor. Tapi kami sudah berikan peringatan persuasif karena tidak ada konsumen pengguna sianida selain perusahaan tambang Amman Mineral," ucap Selly.

Ia juga menyebutkan satu distributor sianida di Kabupaten Sumbawa Barat, sudah ditegur karena surat teguran yang dilayangkan kembali lagi ke dinas. Sebab, alamatnya tidak jelas.

"Kami sudah koordinasikan masalah tersebut dengan Polda NTB agar dilakukan pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah, menegaskan, pihaknya akan mengawasi secara ketat perusahaan penjual bahan berbahaya meskipun sudah memiliki izin mereka tidak menjual ke konsumen akhir yang tidak memiliki izin usaha penambangan.

"Harus dipatuhi ketentuan untuk tidak menjual ke penambang emas ilegal. Kami juga melakukan pengawasan terhadap pola penyimpanan dan pendistribusian. Kalau ada pelanggaran pidana bisa langsung ditindak," katanya.