Mantan Kepala Bank NTB Cabang Dompu dimejahijaukan

id sidang perdana,kasus kredit,kredit bank,bpd ntb,bank ntb,kcps dompu

Mantan Kepala Bank NTB Cabang Dompu dimejahijaukan

Terdakwa kasus korupsi dana kredit nasabah senilai Rp1,6 miliar yang merupakan mantan Kepala Bank NTB KCPS Dompu H. A. Hafid (kiri), ketika akan masuk ke dalam kendaraan tahanan kejaksaan usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (2/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana mantan Kepala Bank NTB Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Dompu, H. A. Hafid, yang tersandung kasus korupsi dana kredit nasabah senilai Rp1,6 miliar, Senin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu yang diwakilkan Mohammad Isa Ansyori itu diketuai hakim A. A. Putu Ngurah Rajendra dengan hakim anggota Fathurrauzi dan Abadi.

Dalam uraian dakwaannya, disampaikan bahwa peran dan keterlibatan terdakwa Hafid terungkap dari pengembangan kasus Muhamad Faisal, mantan analis kredit Bank NTB KCPS Dompu yang sudah lebih dulu menjalani persidangan dan telah dinyatakan bersalah karena berperan sebagai aktor utama dalam kasus korupsi dana kredit.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Muhamad Faisal divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan hal memberatkannya adalah telah terbukti menikmati dana kredit yang dicairkan untuk 14 dari 22 nama nasabah.

Dengan dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim turut membebankan Faisal untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan dari pencairan kredit 14 nasabah dengan nominal Rp1,5 miliar.

Nilai ganti rugi keuangan negara yang dibebankan kepada Faisal ini bukan berdasarkan perhitungan BPKP melainkan hasil investigasi internal Bank NTB yang dihitung dari pencairan kredit 14 nasabah bermasalah periode Tahun 2013-2015.

"Jadi yang membantu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau tindak pidana, dimana dalam hal ini saudara Hafid dalam status dan jabatannya mengetahui serta menyetujui pembiayaan (kredit) kepada 14 nasabah bermasalah atau yang tidak sesuai SOP pembiayaan hingga merugikan keuangan Pemprov NTB yang ditanamkan kepada PT Bank NTB yang menurut perhitungan BPKP sebesar Rp1,6 miliar," tutur Isa Ansyori.

Karenanya, penuntut umum mendakwa Hafid dalam dua dakwaan, primair dan subsidair. Dalam dakwaan primairnya, penuntut umum menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, perbuatan Hafid dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaannya, Hafid melalui penasihat hukumnya Edi Susanto menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota pembelaan) dan memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk menyiapkan materinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ngurah Rajendra memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan materi eksepsinya pada Rabu (4/9) depan.