Amin memang keterlaluan tega jual motor adiknya demi beli minuman keras

id Curi Motor

Amin memang keterlaluan tega jual motor adiknya demi beli minuman keras

Kapolres Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKBP Lili Warli sedang berbincang dengan Frans HS (25) tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan pihaknya, Minggu (13/8/2017). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Mataram (ANTARA) - Nunung (34), warga Kampung Bugis, Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat benar-benar kecewa melihat kelakukan kakak kandungnya Muhammad Amin (38), yang membawa kabur motor kesayangannya dan dijual untuk pesta minuman keras.

Semula alasannya sekadar meminjam, faktanya dijual oleh Muhammad Amin seharga Rp2 juta hingga Nunung dengan berat hati melaporkan ke polisi. Kakak kandungnya itu, saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Menurut keterangan saksi Syaiful yang merupakan adik kandung terdakwa, modus pencurian motor yang dilakukan oleh terdakwa, dengan alasan meminjamnya dari Nunung pada Minggu (26/5) sekitar Pukul 09.00 Wita di kediaman Nunung Jalan Cakalang Nomor 3 Lingkungan Kampung Bugis Kecamatan Ampenan.

“Iya memang benar, bahwa terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Vario warna putih kepada Nunung untuk berkunjung ke rumah temannya, namun selama satu pekan tidak kembali akhirnya kami Tanya ternyata motor tersebut sudah dijual,” katanya.

“Setelah kami hubungi terdakwa, dia bilang bahwa motor tersebut ada di Alvin, akan tetapi Alvin sudah menjual ke bapaknya seharga Rp2 juta,” katanya.

Menurut terdakwa uang senilai Rp2 juta tersebut digunakan untuk membeli minuman keras dan untuk biaya pelarian ke Surabaya selama sepekan.

“Uang Rp2 juta itu saya pakai untuk membeli minuman keras dan sisanya saya gunakan untuk biaya transportasi ke Surabaya supaya tidak diketahui oleh Nunung,” katanya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Yulia Oktavia menyebutkan atas perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun.

"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama Empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata JPU.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (11/9) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.