Bawa kabur motor kakek 60 tahun, Beton dituntut satu tahun kurungan

id pencuri motor

Bawa kabur motor kakek 60 tahun, Beton dituntut satu tahun kurungan

Tersangka pencuri peragakan menuntun sepeda motor hasil curiannya di halaman Mapolres Temanggung. (Heru Suyitno)

Mataram (ANTARA) - Terdakwa pembawa kabur motor milik kakek 60 tahun, I Komang Bagiana alias Beton dituntut penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muthmainah Hasanah, Rabu, menyebutkan terdakwa Beton dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Beton meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Nyoman Ayu Wulandari dengan alasan telah mengembalikan motor beserta surat-suratnya milik korban Muharis asal Cakranegara.

“Majelis Hakim yang mulia saya meminta keringanan hukuman, sebab semua barang milik korban sudah saya kembalikan, semua hal yang berkaitan dengan korban sudah dikembalikan dan diganti,” katanya.

Dalam persidangan tersebut kepada Majelis Hakim, Beton menunjukkan bukti berupa kuitansi tebusan motor yang digadai sebesar Rp2,5 juta dan kuitansi pembayaran nasi milik saksi, Isbandiyah sebesar Rp150 ribu.

Mendengarkan permintaan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (11/9) mendatang dengan agenda putusan hakim.

“Akan dipertimbangkan dan kami diskusikan bersama permintaan saudara, kuitansi ini mudah-mudahan bisa meringankan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya Beton diketahui telah membawa kabur dan menggadaikan motor milik Muharis, kakek 60 tahun, seorang tukang ojek asal Cakranegara, Mataram.