Kelakuan tiga pemuda ini curi mesin kilang padi milik desa

id mesin kilang,kilang padi,pencurian mesin

Kelakuan tiga pemuda ini curi mesin kilang padi milik desa

Polisi mengamankan tiga orang warga karena diduga kuat sebagai pelaku satu unit mesin kilang padi milik Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat saat berada di Mapolres setempat di Meulaboh, Kamis (5/9/2019). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian di Polres Aceh Barat hingga Kamis (5/9) siang menahan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pencuri satu unit mesin kilang padi milik Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Jumat (19/7) lalu.

Ada pun identitas ketiga tersangka yang berhasil ditangkap pada Selasa (3/9) lalu masing-masing berinisial MU alias Digo (26) dan MY (34) warga Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, serta MH (25) seorang mahasiswa warga Desa Masjid Baro, Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.

"Ketiga pelaku terancam pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun kurungan," kata Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobbi Arya Prakasa kepada sejumlah wartawan, Kamis di Meulaboh.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, ketiga tersangka mengaku mencuri satu unit mesin kilang padi tersebut dengan cara naik ke atas bak penampungan air yang berada di belakang kilang padi.

Kemudian para pelaku memanjat dan masuk ke dalam kilang padi melalui lubang ventilasi atas di pintu belakang, dan ketika berada di dalam gedung ketiganya langsung membuka semua baut mesin.

Setelah semua pekerjaan membuka baut mesin selesai, kata kapolres, mereka kemudian mengeluarkan mesin dan mengangkut barang hasil curian ini menggunakan satu unit becak motor.

"Para tersangka berhasil ditangkap polisi pada Selasa (3/9) lalu setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat," kata Kapolres Bobbi.

Ketiganya berhasil ditangkap di sejumlah lokasi terpisah dan akhirnya dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku terancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara, pungkas kapolres.