Nelayan NTB tangkap lobster tanpa izin di perairan NTT diamankan

id Lobster,lobster ilegal

Nelayan NTB tangkap lobster tanpa izin di perairan  NTT diamankan

Seorang anggota polisi dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menunjukkan barang bukti tiga ekor lobster berbagai jenis saat rilis kasus penangkapan nelayan asal NTB yang menangkap lobster tanpa surat ijin di perairan NTT di Kota Kupang,NTT (5/9/2019).ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menangkap dua nelayan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tanpa izin menangkap ratusan lobster di perairan provinsi berbasis kepulauan itu.

Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKPB Andi M Rahmat kepada wartawan di Kupang, Kamis (5/9) mengatakan bahwa dua nelayan asal NTB itu adalah S yang mengunakan kapal motor nelayan Pengembara GT 19.

"Sementara yang satu lagi berinisial B mengunakan kapal motor nelayan bernama Yuliani GT 12. Kedua berasal dari Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat," katanya.

Para pelaku sendiri kata dia sudah lama melakukan hal tersebut, dan baru ketahuan saat pihak Ditpolairud secara langsung menangkap mereka pada saat patroli.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa lobster yang jika ditimbang beratnya mencapai 600an kilogram..

"Ada tiga jenis lobster yang kami temukan saat mengamankan para pelaku ini, yakni lobster Batik, Bambu, dan Lobster Batu," tambah dia.



Sejumlah barang bukti lobster itu sendiri kata dia sudah dilelang dan jumlah uang yang diperoleh dari hasil lelang itu mencapai Rp112 jutaan.

Sementara dua kapal nelayan itu saat ini diamankan di dermaga Polairud Polda NTT sambil menunggu perintah lanjutan.

Hingga saat ini kata dia pihak Polairud Polda NTT masih terus mengembangkan kasus ini dan keduanya masih ditahan di Polda NTT.

Lebih lanjut kata dia, dua tersangka itu melanggar pasal 93 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 45 tahun 29 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Keduanya juga diancam hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp2 miliar.

Iapun meminta agar jika ada nelayan dari luar daerah yang ingin menangkap ikan di wilayah perairan NTT harus membawa sejumlah kelengkapan seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) kemudian surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Jika tidak mengantongi kedua surat itu maka akan kami tangkap dan amankan," tutur dia.