Pemkot disarankan mengoptimalkan fasilitasi nelayan terancam dieksekusi

id nelayan,mataram ,dpar

Pemkot disarankan mengoptimalkan fasilitasi nelayan terancam dieksekusi

Ketua Sementara DPRD Kota Mataram, NTB H Didi Sumardi (berpeci), seusai mendengar aspirasi warga nelayan di Pondok Perasi, Kecamatan Ampenan yang terancam dieksekusi karena menempati lahan milik orang. (FOTO ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, disarankan agar mengoptimalkan fungsi fasilitasi nelayan Pondok Perasi yang terancam dieksekusi oleh pemilik lahan yang sudah inkrah secara hukum.

Ketua Sementara DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi di Mataram, Rabu, mengatakan, fungsi fasilitasi pemerintah terhadap masalah itu sangat dibutuhkan, bagaimana masyarakat menghadapi masalah ini agar tidak berakibat terlalu fatal.

"Fungsi fasilitasi tentunya pada standar-standar yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara sosial kemasyarakat, hukum maupun dari aspek keadilan," katanya.

Pernyataan itu dikemukakan politisi Partai Golkar Kota Mataram ini menanggapi akan dilakukannya eksekusi terhadap ratusan kepala keluarga (KK) warga di Lingkungan Pondok Perasi, Kecamatan Ampenan yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan, karena terbukti tinggal di lahan milik Ratna Sari Dewi yang sudah menang secara hukum.

Karenanya, pemerintah kota juga perlu melakukan komunikasi dengan pemilik lahan untuk mencari pola-pola bagaimana harapan rencana ke depan agar tidak merugikan kedua belah pihak.

"Kami dari kalangan dewan sebenarnya bisa melakukan koordinasi, tapi masih terkendala belum adanya pimpinan definitif sehingga untuk melakukan dan mengambil kebijakan masih terbatas," katanya.

Terkait dengan itu, kata Didi yang sudah bertemu langsung dengan warga Pondok Perasi, menyatakan bahwa mereka pada prinsipnya menghormati keputusan aparat hukum yang sudah inkrah.

"Karena itu, kami juga berharap para nelayan bisa mengikuti beberapa opsi yang akan diambil oleh pemerintah kota," katanya.

Di sisi lain, ia berharap agar warga nelayan bisa tenang tidak mengambil keputusan sendiri dalam bertindak serta menunggu opsi yang akan ditetapkan pemerintah kota.

"Kami yakin, tim yang dibentuk pemerintah kota sudah bekerja untuk mencari solusi-solusi terbaik," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito sebelumnya mengatakan, dalam hal ini pemerintah kota telah melibatkan aparat dari kejaksaan guna meminta pendapat hukum atau "legal opinion" (LO) terkait dengan ada tidaknya ketentuan yang melegalkan pemerintah membeli tanah milik Ratna Sari Dewi, yang saat ini lahannya ditempati oleh ratusan nelayan.

"Kita berencana untuk membebaskan lahan itu, meskipun itu bukan satu-satunya pilihan solusi terhadap masalah ini," katanya.

Sementara, opsi lainnya, tim penanganan diminta untuk menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan, terutama menyangkut surat pernyataan kesiapan warga untuk bersedia direlokasi.

Warga diharapkan mau direlokasi sampai rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disiapkan selesai dibangun, selain itu warga juga harus membuat surat pernyataan mengakui bahwa mereka menempati lahan milik orang yang sudah inkrah secara hukum, demikian Sekda.