Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, di Stabat, Jumat.
Teuku Fathir Mustafa menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Langkat itu menjelaskan peristiwa yang mengakibatkan kematian Muhammad Ibrahim Ramadan yang usia dua tahun tiga bulan itu terjadi antara tanggal 19-25 Agustus 2019 di sekitar areal kebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Pelaku penganiayaan itu Riki Ramadhan Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dari keterangan beberapa saksi, penganiayaan menyebabkan kematian korban itu dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu serta memasukkan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.
Muhammad Ibrahim Ramadan meninggal dunia dan dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan bersama istrinya di lereng bukit.
Pada Rabu (4/9), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau yang menyengat, personel Polsek dan Satreskrim Polres Langkat turun untuk melakukan olah TKP.
Personel kemudian membongkar gundukan tanah yang dicurigai dan ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain. Selanjutnya jasad korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.
Atas kejadian tersebut dilakukan pencarian terhadap Riki Ramadan Sitepu dan istrinya. Keduanya ditangkap di sekitar jalan umum Binjai-Bukit Lawang.
Baca juga: Dimasukkan karung dan digantung, bocah 2 tahun tewas dianiaya ayah tiri