Dua pemuda berusia 20 tahunan ketahuan bawa sabu

id Polisi amankandua remaja,narkoba sabu, antaranews.com

Dua pemuda berusia 20 tahunan ketahuan bawa sabu

Dua orang tersangka yang diamankan polisi karena diduga miliki narkoba jenia shabu (Mulyana)

Serang (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua remaja diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK di Serang, Sabtu mengatakan, penangkapan dua orang remaja tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu tersebut pada Kamis (5/9) sekitar pukul 21.00 Wib. Dua tersangka yang diamankan yakni SK (22) dan KM (20) diamankan di pinggir jalan di Kecamaran Carenang, Kabupaten Serang.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara," kata Indra.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat khususnya para remaja, untuk menghindari Narkoba serta dibutuhkan peran aktif orang untuk mengawasi anak-anaknya serta tokoh masyarakat agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.

"Para orang tua harus mengawasi prilaku anak-anaknya dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba," kata Edy.