Dua pelaku curas ditangkap polisi saat melarikan diri

id Dua pelaku Curas berhasil ditangkap oleh tim gabungan

Dua pelaku curas ditangkap polisi saat melarikan diri

Dua pelaku Curas berhasil ditangkap oleh tim gabungan. (ANTARA/Ist)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial BS (21) dan MS (26) di Desa Pasar Birayang Kelurahan Birayang Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan perbuatan kedua tersangka di Desa Padang Panjang Kabupaten Tabalong menyebabkan korban bernama Hendra (22) meninggal dunia.

"Korban meninggal karena sejumlah luka tusuk di tubuhnya yang diduga dilakukan oleh para tersangka," jelas Hardiono.

Warga Desa Tanggul Kundung Kabupaten Tulungagung ini meninggal dengan luka robek di bagian kepala, lengan tangan sebelah kiri serta luka tusuk di bagian tubuh korban.

Penangkapan dua tersangka Curas ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur dibantu Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel, Polres HST dan Polres Balangan.

Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi Sabtu (24/8) di pinggir jalan trans Kalsel - Kaltim Desa Padang Panjang RT 1 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

"Kedua tersangka berusaha melarikan diri saat penangkapan, untung saja anggota cepat melakukan pengepungan sehingga berhasil kami amankan," jelas Kasatreskrim Iptu Matnur.

Penangkapan BS dan MS adalah hasil penyelidikan petugas selama tiga hari dan tersangka berhasil diciduk di Desa Pasar Birayang Kelurahan Birayang, Kabupaten HST.

Selanjutnya barang bukti yang disita dari tersangka berupa dua bilah senjata tajam jenis belati dan salah satu barang milik korban.

Jumlah tersangka Curas ini diperkirakan empat orang dan dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong.