Polisi sita Ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa

id Polisi menghadirkan tersangka penjual produk kosmetik kedaluarsa

Polisi sita Ratusan ribu kosmetik kedaluwarsa

Polisi menghadirkan tersangka penjual produk kosmetik kedaluarsa di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Mataram (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita ratusan ribu produk kosmetik kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di masyarakat.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan tersangka berinisial P menjual produk tersebut dengan menempelkan label kedaluwarsa yang palsu.

"Labelnya dihapus dengan menggunakan peralatan untuk menghapus atau menggunting beberapa barcode atau tanda kadaluwarsa yang menempel di produk," kata Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin.

Ratusan ribu produk kosmetik tersebut terdiri atas lipstik, bedak, alat mandi dan produk kecantikan lainnya. Ratusan ribu produk tersebut sudah tidak layak diedarkan maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

Barang tersebut, kata dia, dijual dengan harga yang sangat murah dan diobral di sejumlah lokasi keramaian masyarakat. Usaha ilegal yang dilakukan tersangka sudah berjalan tiga tahun dan diduga barang tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung.

"Dalam sehari tersangka bisa menjual sekitar tiga ribu barang kedaluarsa itu, penghasilannya satu pekan bisa lima sampai 10 juta," kata dia.

Barang tersebut disita dari sebuah ruko dan gudang penyimpanan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Selain tersangka P, didapat pula empat pegawai yang statusnya saksi dalam kasus tersebut.

"Kita akan terus melakukan penyisiran dan pengembangan kasus ini, keterangan awal tersangka, barang ini dijual juga ke Medan," katanya.

Sementara itu, sebagai bos usaha kosmetik kedaluarsa, P mengaku mendapat barang tersebut dari daerah Bogor. Barang tersebut berasal dari dua orang yang berinisial S dan A.

Atas usaha ilegalnya tersebut, P dijerat Pasal 62 ayat 1 Juncto, Pasal 8 ayat 1 huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.