Polda NTB membentuk tim investigasi penganiayaan pelanggar lalu lintas

id penganiayaan pelanggar lalu lintas,tim investigasi,kapolda ntb,kasus penganiayaan

Polda NTB membentuk tim investigasi penganiayaan pelanggar lalu lintas

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers penanganan kasus di Mapolda NTB, Senin (9/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus Zainal Abidin (29), seorang pelanggar lalu lintas yang meninggal karena diduga dianiaya petugas Satlantas Polres Lombok Timur.

"Kami sudah membentuk tim investigasi," kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Senin.

Tujuan dibentuknya tim Investigasi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB ini, jelasnya, untuk menyelidiki penyebab meninggalnya pria yang diketahui berasal dari Tunjang Lauk, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Jadi kalau anggota kami salah, anggota kami sampai melakukannya hingga mengakibatkan korban meninggal, akan kami tindak tegas," ujarnya.

Terkait dengan adanya surat perjanjian damai yang telah ditandatangani antara Polres Lombok Timur dengan pihak keluarga korban, Kapolda NTB menyatakan itu tidak akan menghentikan proses penanganannya.

"Di sini kita bicara aturan secara kode etik, jadi itu (surat perjanjian damai) tidak akan menghentikan proses penanganan kasus tersebut," ujarnya.

Jika nantinya dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang menguatkan peran polisi sebagai penyebab meninggalnya Zainal, maka pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

"Jadi ini akan tetap lanjut. Kalau ditemukan bukti yang menguatkan, kita akan tindak tegas," ucapnya.

Baca juga: Kapolda NTB sampaikan kronologis meninggalnya pelanggar lalu lintas di Lombok Timur

Munculnya kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini berawal dari razia yang digelar Polres Lombok Timur dalam Operasi Patuh Gatarin 2019.

Zainal menjadi salah satu pengendara roda dua yang terjaring razia polisi pada Kamis (5/9) sore itu karena tidak mengenakan helm dan dilengkapi surat kendaraannya.

Kelanjutan dari kasus tilang itu, Zainal bersama keponakannya, Ikhsan pada Kamis (5/9) malam, datang ke Mapolres Lombok Timur.

Dari kedatangannya, Zainal terlibat perkelahian dengan tiga anggota Satlantas Polres Lombok Timur, yang mengakibatkan dirinya tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke RSUD dr R Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Namun sehari setelahnya, pihak rumah sakit menyatakan Zainal yang tak kunjung sadarkan diri sejak dibawa oleh petugas kepolisian, meninggal dunia pada Jumat (6/9) malam.

Baca juga: Pelanggar lalu lintas di Lombok Timur meninggal diduga dianiaya polisi