Pemuda pemilik sabu 500 gram terancam 20 tahun kurungan

id Polda Banten

Pemuda pemilik sabu 500 gram terancam 20 tahun kurungan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata. (Mulyana)

Mataram (ANTARA) - Tim Gabungan Tl dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH di Serang, Senin mengatakan, tim gabungan TI dan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 500 gram berinisial ME (24) pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Menurut Yohannes, tersangka ME sudah lama menjadi target operasi oleh tim gabungan TI dan Opsnal Dirresnarkoba Polda Banten. Hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram pada Sabtu (7/9).

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebungkus plastik bening besar berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas selempang warna biru tua yang sedang dipakai oleh tersangka. ME mengakui barang haram tersebut miliknya," kata Yohanes

Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka ME akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi  mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama membantu aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

"Awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," kata Edy.