Dansat Pol PP Mataram saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri

id satpol pp,mataram,bkpsdam

Dansat Pol PP Mataram saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati Ma'ruf. (ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati Ma'ruf mengatakan Komandan Satuan (Dansat) Polisi Pamong Praja Bayu Pancapati hingga saat ini belum mengajukan surat pengunduran diri.

"Kalau izin secara lisan ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan ke kami di BKPSDM, sudah tetapi surat resmi pengunduran dirinya belum," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi rencana Dansat Pol PP Kota Mataram Bayu Pancapati yang akan mengundurkan diri dari jabatannya. Ia memilih mundur karena ingin pindah ke Kementerian Dalam Negeri.

Perpindahan Bayu murni kaitannya dengan karirnya di birokrasi sebab masa kerjanya sebagai ASN masih tinggal 20 tahun ke depan. Selain itu, ada peluang dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan untuk proses izin perpindahan, selama ini pihaknya maupun pemerintah kota secara umum tidak ada masalah. Apalagi, dengan tujuan untuk pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN).

"Saya rasa, Pak Wali Kota Mataram juga tidak akan keberatan untuk mengizinkan dan memproses dokumen yang dibutuhkan selama itu untuk pengembangan karir para ASN," katanya.

Namun demikian, katanya, untuk proses perpindahan ASN saat ini sudah ada aturan Kepala BKN, dimana pihak yang akan menerima harus bersurat ke daerah asal ASN bersangkutan.

Setelah, daerah asal menerima surat dari daerah perpindahan, barulah diproses dan tetap melalui izin dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini wali kota dalam yang akan memberikan nota persetujuan dalam bentuk rekomendasi.

"Insya Allah kalau untuk pengembangan karir ASN, Pak Wali tidak berat sehingga rekomendasi dapat segera diproses," katanya.*