Mataram (ANTARA) - Tim gabungan Satreskrim Polresta dan Resmob Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap karyawan Alfamart yang terjadi Kamis (5/9) di rumah indekos korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi, Selasa, mengatakan tim gabungan pada Senin malam (9/9) berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan karyawan Alfamart atas nama M Syafi'i.
Kedua pelaku RA (26) dan S (23) berhasil dibekuk tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi dari tempat pelariannya di kawasan Simpang Palembang, Kebun Bohok, Kota Jambi.
Para pelaku terpaksa diberikan tembakan terukur ke bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap anggota di lapangan.
Untuk pelaku S sendiri terkena peluru di betis kanan dan paha kirinya, sementara RA harus merasakan satu timah panas yang bersarang di betis kirinya.
Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, kedua pelaku ini telah berteman dekat dengan korban dan dalam aksinya kedua pelaku memiliki niat untuk menguasai barang milik korban.
"Barang yang diambil oleh pelaku yakni laptop, gawai dan uang milik korban," kata Edi Faryadi.
Ia menyebut, petugas membutuhkan waktu lima hari guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Fajar Gemilang menjelaskan proses penangkapan kedua pelaku merupakan kerja sama antara Satreskrim Polresta Jambi yang dibantu oleh Tim Resmob Polda Jambi, mulai dari mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi hingga mendapati kedua tersangka.
Setelah mendapati identitas para pelaku pihaknya melakukan penyelidikan hingga Senin malam (9/9) sekitar pukul 17.20 WIB mengetahui keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut tim Jatanras Polda Jambi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Simpang Palembang, Kebun Bohok Kota Jambi.
Sementara ini, polisi masih melakukan penyelidikan motif kedua pelaku nekad mengabisi nyawa korbannya dengan sadis dan meninggalkan korban dalam kamar rumah indekosnya.
Kedua pelaku bisa dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada satu unit telepon genggam Oppo warna putih, satu laptop dan satu unit sepeda motor Suzuki Sky Wave warna hitam gold milik korban serta satu pisau yang mereka gunakan untuk mengabisi nyawa korban.
Kejadian itu terjadi pada Kamis 5 September lalu sekitar pukul 19.40 WIB di alamat rumah indekos korban di Jalan Mpu Sendok Lorong Pepaya RT. 14, Kelurahan Solok Sipin, Kota Jambi.
Saat ditemukan kondisi mayat korban sudah mulai membusuk akibat mengalami luka tusuk di punggung belakang bagian atas sebanyak tiga lubang dan luka tusuk di bagian belakang telinga. Jenazah korban saat itu langsung dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk divisum.
Berita Terkait
Kapolda Jambi meminta personel perkuat pengamanan selama masa kampanye
Rabu, 13 Desember 2023 6:15
Polda Jambi hentikan aktivitas kendaraan angkutan batu bara
Kamis, 31 Agustus 2023 19:21
Polisi tangkap pelaku manipulasi data melalui medsos
Rabu, 30 Agustus 2023 17:04
Polda Jambi siap limpahkan kasus pelecehan 17 anak
Senin, 8 Mei 2023 20:11
Kapolri Listyo tiba di Jambi pantau evakuasi korban helikopter jatuh
Selasa, 21 Februari 2023 21:22
Musibah Helikopter, Kapolda Jambi dan seluruh korban berhasil dievakuasi
Selasa, 21 Februari 2023 20:35
MPR minta prioritas keselamatan korban helikopter Jambi
Senin, 20 Februari 2023 13:36
Korpolairud Baharkam bantu helikopter untuk evakuasi
Senin, 20 Februari 2023 6:18