Jaksa KPK menghadirkan dua tersangka suap imigrasi ke persidangan Liliana

id suap imigrasi,NTB

Jaksa KPK menghadirkan dua tersangka suap imigrasi ke persidangan Liliana

Yusriansyah Fazrin, mantan Kasi Inteldakim Mataram yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi sidang terdakwa Liliana Hidayat ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (11/9/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua tersangka suap Rp1,2 miliar Imigrasi Mataram, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin sebagai saksi persidangan untuk terdakwa Liliana Hidayat.

Sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu.

Dalam persidangannya, Jaksa KPK I Wayan Riana dan Taufiq Ibnugroho mengawali pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Yusriansyah Fazrin, mantan Kasi Inteldakim Mataram ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putu Ngurah Rajendra.



Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Yusriansyah tersebut terlihat berjalan cukup lama. Pemeriksaannya sebagai saksi dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan berakhir pada pukul 15.00 WITA.

Selama persidangan, jaksa KPK mencecar Yusriansyah dengan pertanyaan yang mengacu pada berita acara pemeriksaannya. Mulai dari proses penyelidikan kasus pelanggaran izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Sekotong, sampai pada kegiatan pendeportasiannya yang berlangsung Sabtu, 25 Mei 2019.

Usai pemeriksaan Yusriansyah Fazrin, Majelis Hakim menunda persidangan untuk sementara waktu (skorsing) dan meminta kepada Jaksa KPK untuk menyiapkan saksi selanjutnya.

Dari keterangan Jaksa KPK, saksi kedua yang akan dihadirkan pada sidang Rabu ini adalah Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, yang juga menjadi tersangka suap Rp1,2 miliar.

Selain dua tersangka, Jaksa KPK juga akan menghadirkan Rahmat Gunawan, salah seorang pejabat di Kantor Imigrasi Mataram. Dalam sidang ketiga Liliana Hidayat, nama Rahmat Gunawan beberapa kali muncul dari keterangan saksi yang hadir.



Ada lagi yang diagendakan hadir, yakni mantan General Manager Wyndham Sundancer Lombok Resort, Nanang Supriadi, yang kabarnya bertindak sebagai pihak pelapor. Begitu juga saksi tambahan dari salah seorang staf Bank OCBC Cabang NTB, Hari.

Sampai berita ini dibuat, sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Liliana Hidayat masih diskorsing Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.