Ini motif pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Aceh

id Purnawirawan TNI,TNI AD

Ini motif pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Aceh

Tersangka pembunuhan Purnawirawan TNI AD yang berinisial MA (46) digiring oleh anggota kepolisian menuju tempat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (11/9/2019) (ANTARA/Dedy Syahputra)

Mataram (ANTARA) - Warga Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dihebohkan dengan kasus pembunuhan Purnawirawan TNI AD pada Selasa (10/9) sore.

Korban adalah Muhammad Ridwan (58), yang merupakan Purnawirawan TNI AD, sedangkan tersangkanya berinisial MA (46) seorang tukang becak.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terungkap bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena tersinggung akan teguran korban yang menuduh tersangka mencuri buah kelapa di kebun korban.

Dari hasil keterangan saksi mata ARP (18) dan  NA (21) yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) menjelaskan, peristiwa tragis ini bermula ketika Ridwan melintas menggunakan sepeda motor miliknya, lalu korban berhenti karena melihat tersangka, kemudian korban menegur tersangka agar tidak lagi mencuri buah kelapa di kebunnya.

“Akhirnya terjadi adu mulut antara tersangka dan korban, sehingga tersangka menyerang korban hingga terjatuh,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Reskrim Indra T herlambang pada saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu.

Kemudian, kata dia, ketika korban terjatuh, tersangka mengambil parang yang berada di jok depan sepeda motor milik korban dan menghujamkan parang tersebut sebanyak tiga kali tepat di leher korban, sehingga korban meregang nyawa di dalam perjalanan menuju rumah sakit.

“Setelah melakukan pembacokan, MA bersembunyi di dalam rumah miliknya hingga petugas datang untuk menangkapnya, meskipun petugas mengalami kewalahan karena tersangka melakukan perlawanan, namun tersangka berhasil diborgol dan diamankan ke Mapolres Lhokseumawe beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat bahwa tersangka mengalami gangguan kejiwaan, namun pihaknya belum bisa memastikan apakah benar tersangka mengalami gangguan jiwa.

“Kami belum bisa memutuskan, sebelum dilakukannya pemeriksaan psikologi, hanya namun hingga sampai saat ini setelah kami melakukan pemeriksaan, kami berpendapat bahwa tersangka jauh dari mengalami gangguan kejiwaan,” jelas Indra.

Dia juga menambahkan, karena adanya permintaan dari masyarakat terkait korban mengalami gangguan jiwa, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan gangguan jiwa terhadap tersangka, dan hasilnya akan diberitahukan di kemudian hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman 15 tahun kurungan penjara.