Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Sektor Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap residivis kasus pencurian IF,31, yang meresahkan masyarakat di wilayah itu dalam kasus pencurian uang dan emas.
Kapolsek Samigaluh AKP Purnomo di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan IF ditangkap dalam kasus pencurian uang dan emas milik tetangganya sendiri, yakni Maria Goretti di Pedukuhan Gorolangu, Sidoharjo, Samigaluh.
"Penangkapan tersangka IF nekat mencuri barang-barang milik tetangganya sendiri. Pada aksi kali ini, IF mencuri uang dan perhiasan di rumah tetangga bernama Maria Goretti di Pedukuhan Gorolangu, Sidoharjo," kata Purnomo.
Ia mengatakan IF pernah terlibat dalam tiga kasus pencurian cengkih, uang dan telepon genggam. Aksi IF ini cukup meresahkan warga sekitar.
Penangkapan IF bermula dari laporan korban, Maria Goretti yang kehilangan uang senilai Rp200.000 dan sebuah gelang emas perhiasan seberat 20 gram dari rumahnya pada 30 Agustus.
Saat itu, perempuan itu sedang pergi untuk menghadiri arisan namun pintu belakang rumah ternyata tidak terkunci. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan pemeriksaan dan menghimpun keterangan saksi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IF sebagai pelaku pencurian.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali dipenjara karena kasus yang sama antara lain pencurian ponsel, cengkih, dan uang. Sekarang mencuri lagi padahal belum lama bebas dari penjara," katanya.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan gelang emas yang disimpan pelaku di rumahnya serta uang Rp80.000 sebagai sisa hasil curian karena sebagian sudah dibelanjakannya. Selain itu, petugas mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi
"Pelaku kini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Purnomo.
Sementara itu, tersangka IF kepada penyidik mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk beli makan dan bersenang-senang. Ia mengaku sebagai pengangguran, sehingga nekat melakukan pencurian berulang kali.
"Uang itu untuk beli kopi dan rokok. Saya masih menganggur, tidak memiliki pekerjaan," katanya.
Berita Terkait
Polisi ringkus dua residivis pencuri gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Minggu, 21 April 2024 14:52
Residivis di Lombok Timur tewas dihakimi massa usai serang warga gunakan parang
Sabtu, 13 April 2024 20:58
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika
Kamis, 14 Desember 2023 17:24
Kejati Bali sebut berkas perkara dokter aborsi ilegal lengkap
Kamis, 7 Desember 2023 21:55
Residivis perampokan rumah kosong di Makassar ditangkap polisi
Minggu, 5 November 2023 6:22
Polisi tangkap residivis pengedar sabu dan ekstasi
Jumat, 20 Oktober 2023 18:32
Gak kapok-kapok, residivis narkoba di Lombok Timur kembali ditangkap polisi
Sabtu, 10 Juni 2023 9:38