Dompet curian disembunyikan di pakaian dalam, WA tak berkutik saat digeledah

id Dompet curian disembunyikan di pakaian dalamnya, WA tak berkutik saat digeledah

Dompet curian disembunyikan di pakaian dalam, WA tak berkutik saat digeledah

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan sejumlah uang yang diduga dicuri ibu rumah tangga berinisial WA di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). Antara Aceh/Humas Polresta Banda Aceh

"Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan barang bukti di pakaian dalamnya"

Mataram (ANTARA) - Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga mencuri dompet keluarga pasien yang tidur di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, ibu rumah tangga yang ditangkap tersebut berinisial WA.

"Tersangka WA diduga mencuri tas dompet milik Magfirah, warga Lam Leubok, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Senin (9/9). Saat kejadian, korban tertidur setelah menjaga orang tuanya yang sakit," sebut Iptu Dhiza.

Tersangka WA merupakan warga Desa Simpang Mulieng, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan Rp3,6 juta, dan satu lembar STNK sepeda motor.

Penangkapan tersangka WA berawal dari laporan korban ke polisi. Korban kehilangan dompet di sampingnya saat terbangun. Dari laporan tersebut, personel Polsek Kuta Alam menyelidikinya dengan memanfaatkan kamera pemantau atau CCTV di rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

Dari CCTV, personel mengidentifikasi wajah dan selanjutnya mencari tersangka. Tersangka ditemukan personel tertidur di depan instalasi gawat darurat RSUDZA.

"Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan barang bukti di pakaian dalamnya. Petugas meminta tersangka menyerahkannya karena pada saat penggeledahan terkendala tidak adanya personel polisi wanita," kata dia.

Saat ditangkap, tersangka bersama dua anaknya, balita berusia 10 bulan dan berusia 10 tahun. Kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Aceh terkait penitipan kedua anak tersangka.

Dari pengakuannya, kata Iptu Dhiza, tersangka beraksi dengan modus berpura-pura menunggu keluarganya yang sedang sakit dan bergabung tidur dengan keluarga pasien lainnya. Di saat korban tertidur, tersangka melakukan aksi 

"Tersangka terancam dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara. Kini, tersangka ditahan di Mapolsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.