Kegiatan pencegahan peredaran narkoba, boleh gunakan dana desa

id Berantas narkoba

Kegiatan pencegahan peredaran narkoba, boleh gunakan dana desa

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Heru Winarko saat memberikan arahan pada acara Tatap Muka dengan Unsur Forkopimda Banten dan Kabupaten/Kota serta Masyarakat Banten di Gedung Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Rabu. (Mulyana)

Serang (ANTARA) - Pemerintah pusat melalui BNN bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah sepakat agar Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Heru Winarko saat memberikan arahan pada acara Tatap Muka dengan Unsur Forkopimda Banten dan Kabupaten/Kota serta Masyarakat Banten di Gedung Pendopo Gubernur Banten, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, bahwa peredaran narkoba sebanyak 80 persen melalui jalur perairan. Hal tersebut juga terjadi di Banten.

"Melalui pelabuhan reguler maupun pelabuhan tikus, melalui desa-desa pesisir, perbatasan. Maka perkuat Kades dan Babinsa sebagai upaya pertahanan di desanya, untuk itu diperlukan anggaran dalam pelaksanaan fungsi tersebut dan yang paling memungkinkan adalah penggunaan dana desa dalam program Desa Bersinar (Bersih Narkoba)."kata Heru.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Banten, Tantan Sulistyana menjelaskan sepanjang tahun 2018, BNN Provinsi Banten mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dengan 26 tersangka. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya,

"Dibanding dengan tahun 2017, mengalami jumlah penurunan, baik kasus maupun tersangka. Tapi secara kuantitas, jumlahnya naik jauh lebih besar. Untuk itu tindakan P4GN di Provinsi Banten akan terus digencarkan." kata Tantan.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bahwa sejak tahun 2000 silam, memberantas narkoba sudah dideklarasikan sebagai perang dan hal tersebut sama artinya dengan Jihad fisabilillah melawan narkoba.

"Kenapa bisa dikatakan jihad fisabilillah? Karena semangatnya harusnya dipertaruhkan sebagai perang," Wahidin Halim dalam kegiatan tersebut.

Sebagai warga negara Indonesia, ujar Gubernur, harus mempunyai kesadaran bahwa narkoba sudah selayaknya dideklarasikan sebagai perang. Karena, dampak dari narkoba begitu luas dan keji salah satunya dapat merusak generasi bangsa dengan penyakit mematikan seperti Aids.

"Kalau generasi bangsa sudah rusak dan lemah, bagaimana suatu bangsa dapat bertahan? Maka dengan kata lain, narkoba dapat merusak tatanan NKRI kita,"katanya.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban yang hadir pada acara tersebut mengatakan, Pemkab Pandeglang akan terus berkomitmen memerangi narkoba.

“Seperti apa yang dikatakan pa Gubernur Banten tadi, perang melawan narkoba sama dengan Jihad Fisabillilah, perang dijalan Allah dalam mencegah kemungkaran yang diakibatkan pengaruh narkoba yang sangat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Kami akan mendorong untuk segera menerbitkan peraturan terkait dan bisa segera diimplementasikan." kata Tanto.