Tersangka dugaan korupsi Balai Nikah Labangka ditahan

id kejari sumbawa,gedung kua labangka,korupsi proyek

Tersangka dugaan korupsi Balai Nikah Labangka ditahan

Kepala Kejari Sumbawa Iwan Setiawan.(ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Tersangka berinisial JS, yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka, ditahan jaksa penyidik Kejari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Kajari Sumbawa Iwan Setiawan yang dihubungi wartawan di Mataram, Kamis, mengatakan, JS, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, yang berasal dari pihak pelaksana proyek, telah resmi berstatus tahanan titipan di Rutan Sumbawa.

"Terhitung sejak penangkapannya pada Rabu (18/9) kemarin, tersangka telah resmi berstatus tahanan titipan di Rutan Sumbawa," kata Iwan.

Baca juga: Tilep uang pembangunan gedung pernikahan di Sumbawa, JS ditangkap tim kejaksaan

Dijelaskan bahwa JS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juli 2019. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, JS tidak pernah hadir dalam agenda pemeriksaan karena selalu mangkir dari panggilan penyidik, JS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

"Tiga kali dipanggil tapi selalu mangkir, makanya JS masuk dalam DPO," ujarnya.

Namun berkat kerja sama dengan pihak Polres Sumbawa Barat, JS pada akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (18/9)  sore sekitar pukul 18.30 Wita, di rumahnya di Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa JS ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam status tersangkanya, JS ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) di Labangka tersebut.

Proyek tahun 2018 bernilai kontrak Rp1,2 miliar itu terindikasi bermasalah dalam hal spesifikasi bangunannya.

Menurut keterangan ahli yang dihimpun penyidik jaksa, beton yang digunakan dalam bangunan dua lantai itu tidak memenuhi standardisasi.

Bangunannya memang dinyatakan sudah selesai. Namun sampai saat ini belum diserahterimakan, langsung digunakan berdasarkan perintah lisan yang diterima KUA Labangka dari pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, hasil cek fisiknya menyebutkan pembangunan di akhir masa kontrak hanya mencapai 41 persen. Namun pencairan keuangannya sudah lunas dibayarkan.