Korban miras oplosan di Malang jadi 4 orang

id Miras Oplosan, Miras,Miras Kota Malang,Empat Orang Tewas

Korban miras oplosan di Malang jadi 4 orang

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander (kedua dari kanan) saat melakukan rilis minuman keras tanpa izin, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/9/2019). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resort Malang Kota menyatakan bahwa korban meninggal dunia setelah diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan yang sebelumnya tiga orang, bertambah satu, menjadi empat orang tewas.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari laboratorium forensik, yang telah melakukan penelitian dari korban selamat ditemukan bahwa dalam darah korban memiliki kandungan alkohol yang cukup tinggi.

"Empat orang meninggal dunia akibat keracunan. Dari pihak labfor, untuk korban selamat, memiliki kandungan alkohol tinggi dalam darahnya," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.

Baca juga: Miras oplosan di Malang renggut tiga nyawa berusia 25 sampai 78 tahun

Satu korban tewas tersebut sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang beberapa waktu lalu. Korban terakhir tersebut bernama Firnanda Prasetya (16), warga Jalan Simpang Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dony menjelaskan, dari indikasi awal, diduga para korban tersebut mengkonsumsi minuman keras oplosan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil dari laboratorium forensik untuk kepastian penyebab tewasnya empat warga Kota Malang tersebut.

Menurut Dony, dari keterangan para saksi, belum diketahui pasti bahan-bahan apa saja yang dicampur pada minuman keras oplosan tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Masih dalam proses penyelidikan, apa yang dicampur pada miras tersebut, sehingga menimbulkan efek kimia, yang pada akhirnya mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia," ujar Dony.

Empat orang warga Kota Malang yang diduga meninggal akibat miras oplosan tersebut berusia 16 hingga 78 tahun, dan merupakan warga di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Pihak Kepolisian Resort Malang Kota telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi berbeda terkait dengan kasus tersebut, dan telah mengamankan ribuan botol minuman keras tanpa izin edar.

Dari kasus tersebut, pihak Kepolisian Resort Malang Kota akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk meningkatkan operasi rutin agar tidak ada lagi peredaran minuman keras oplosan tanpa izin.

"Kami juga akan meningkatkan tindakan preventif, supaya tidak ada korban yang jatuh dari kasus miras oplosan, dan mengakibatkan kematian," ujar Dony.