Freetown (ANTARA) - Parlemen Sierra Leone pada Kamis memberikan suara untuk memperberat vonis penjara kasus pemerkosaan, sebuah langkah yang merujuk pada deklarasi presiden awal tahun ini bahwa kekerasan seksual merupakan keadaan darurat nasional.
Undang-undang baru menetapkan vonis minimum 15 tahun untuk pemerkosaan, durasi yang sebelumnya menjadi hukuman maksimal kejahatan seks.
Hanya segelintir kasus kekerasan seksual yang berhasil diseret ke pengadilan di Sierra Leone, namun menurut pegiat yang menjadi permasalahan adalah meluasnya impunitas pelaku kejahatan seksual di banyak negara Afrika Barat.
"Memerangi pelanggaran seksual mengharuskan langkah hukuman yang tegas. Kita perlu memberikan contoh yang kuat untuk mengekang masalah tersebut," kata Hindolo Moiwo Gevao, Ketua Komisi Legislatif Parlemen.
Presiden Julius Maada Bio mendeklarasikan keadaan darurat nasional pada Februari setelah data Kepolisian menunjukkan kasus kekerasan berbasis gender dan seksual hampir dua kali lipat sepanjang tahun lalu. Sepertiga dari korban merupakan anak-anak.
Undang-undang baru juga akan menjamin perawatan medis gratis bagi korban pemerkosaan.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
KPK menghargai Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Idrus Marham
Kamis, 18 Juli 2019 15:46
KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma
Rabu, 20 Maret 2024 18:04
Tak ada keadilan restoratif bagi pelaku TPKS
Minggu, 17 Maret 2024 7:06
Diduga lakukan pelecehan seksual, Polisi panggil Rektor Universitas Pancasila
Minggu, 25 Februari 2024 19:39
UU TPKS harus terus disosialisasikan di masyarakat
Selasa, 13 Februari 2024 18:53
Sempat dihentikan, Kasus kekerasan seksual timpa anak 12 tahun dibuka kembali
Sabtu, 10 Februari 2024 5:59
Polisi ungkap kasus pelajar di NTB sekap dan perkosa pacar di bawah umur
Jumat, 19 Januari 2024 14:11
Institusi pendidikan diminta berhati-hati rekrut tenaga bantu pendidikan di sekolah
Jumat, 12 Januari 2024 7:45