KPK mengharapkan Imam Nahrawi kooperatif saat dipanggil

id IMAM NAHRAWI, MIFTAHUL ULUM, KPK, KEMENPORA, KONI,imam tersangka

KPK mengharapkan Imam Nahrawi kooperatif saat dipanggil

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti ketika dipanggil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan terhadap Imam tersebut.

"Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ucap Febri.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.